DKI Siapkan Pergub PHL Kelurahan

Senin, 14 Juli 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 14415

Saefullah Akan Benahi Persoalan Penyerapan APBD 2014

(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi yang mengatur perekrutan pekerja harian lepas (PHL) ditingkat kelurahan. Selama ini, kewenangan PHL ada di bawah dinas terkait. Sehingga pada pelaksanaan perekrutan PHL telah didapat payung hukum. Nantinya, di setiap kelurahan akan memiliki minimal 50 orang PHL yang bertugas menjaga kebersihan dan taman di wilayah masing-masing.

Ini tidak hanya diomongin saja. Saya harus siapkan regulasinya, supaya aman. Segera saya rapat dengan dinas-dinas terkait

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pihaknya masih menyiapkan regulasi berupa peraturan gubernur yang mengatur hal tersebut. Sehingga, saat pelaksanaannya nanti telah ada payung hukumnya. "Ini tidak hanya diomongin saja. Saya harus siapkan regulasinya, supaya aman. Segera saya rapat dengan dinas-dinas terkait," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (14/7).

Dikatakan Saefullah, selama ini kewenangan PHL ada di bawah dinas. Namun lantaran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melihat kinerja PHL selama ini tidak maksimal, maka aturannya akan diubah. "Nanti PHL akan kita taruh di kelurahan, Pak Plt Gubernur bilang 50 orang. Tapi teman-teman di lapangan bilang kurang. Nanti ditambahin rentang 50 sampai 100," ujarnya.

Menurutnya, PHL akan bekerja multifungsi seperti membersihkan sampah baik di jalan maupun di saluran air, menjaga taman, serta memperbaiki jalan rusak. "Selama ini ada petugas taman, PU Air dan PU Jalan, tapi tidak bersih. Kita ingin mencontek PHL swasta di perumahan, petugas sedikit tapi selalu bersih. Jadi kelurahan itu wilayahnya selalu bersih," ucapnya.

Lurah akan berperan sebagai manajer wilayah yang memiliki minimal 50 PHL. Jumlah PHL akan disesuaikan dengan luas wilayah kelurahan. Para PHL nantinya akan digaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Bahkan jika kinerjanya bagus maka akan mendapatkan bonus.

"Nanti mereka kontrak personal antara yang bersangkutan dengan lurah. Tugasnya misalnya si A bertugas di jalan sepanjang 200 meter tidak boleh ada sampah, jalan lubang, tidak boleh ada pohon rawan tumbang. Tanggung jawabnya sampai bersih," katanya.

Ditambahkan Saefullah, biaya yang dikeluarkan untuk membayar PHL dengan sistem baru ini justru lebih murah. Karena meski jumlahnya banyak, namun satu PHL bisa mengerjakan berbagai pekerjaan. PHL yang ada saat ini akan dipilih, yang memiliki kinerja baik akan direkrut kembali. "Kalau kita hitung-hitung malah lebih hemat dari PHL per dinas," tandasnya.

BERITA TERKAIT
alah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan itu soal pasokan daging sapi yang diimpor dari Austral

Data Siluman PHL Dinas Kebersihan Diisi Pemulung

Jumat, 16 Mei 2014 6987

Gaji PHL Pertamanan Jakpus Belum Dibayar Lima Bulan

Sudin Pertamanan Jakpus Sudah Cairkan Honor PHL

Rabu, 18 Juni 2014 11132

petugas_kebersihan_ilustrasi.jpg

Honor Petugas Kebersihan Sudah Dilunasi

Selasa, 01 April 2014 6883

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks