Kamis, 21 Juli 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3354
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta jajarannya untuk memperjuangkan aset lahan di Cengkareng Barat kembali menjadi milik pemerintah provinsi (Pemprov). Proses pembelian yang dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung DKI juga harus dibatalkan dan mengupayakan pengembalian uang pembayaran.
Apalagi, berdasar Putusan Hukum dari Mahkamah Agung tahun 2014, lahan seluas 9,6 hektare yang direncanakan membangun Rumah Susun (Rusun) Cengkareng Barat, dinyatakan milik Pemprov DKI Jakarta. Sehingga juga sah untuk dilakukan penguasaan.
"
Kalau itu lahan Cengkareng Barat memang milik kita, itu harus dibatalkan dan uangnya dikembalikan," pinta Djarot saat rapat koordinasi (Rakor) Pembahasan Masalah Pengadaan Tanah Bagi Pemprov DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (21/7).Kemudian, Djarot juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajarannya lebih aktif mendata lahan milik Pemprov DKI Jakarta, baik yang bermasalah maupun tidak bermasalah. Sebab, bila DKI kembali kehilangan lahan akan merugikan negara dengan jumlah yang besar.
"Karena di sini (Jakarta) nilai tanah itu sangat mahal. Karena kalau bobol, kerugian negara sangat besar," tandasnya.