Rabu, 20 Juli 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 3598
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan tidak ada kesalahan prosedural didalam pembelian lahan untuk rumah susun (rusun) Cengkareng Barat. Kesalahan yang terjadi adalah pemalsuan dokumen atas lahan tersebut.
"Kalau saya lihat secara prosedur tidak. Tetapi disitu diduga ada pemalsuan-pemalsuan dokumen," ungkap Djarot usai melakukan pertemuan Entry Meeting BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Investigasi pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Rabu (20/7).
Pemalsuan dokumen yang dimaksud yang menyebabkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya membeli lahan tersebut. Padahal lahan itu memang milik Pemprov DKI Jakarta. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung.
"Ada pemalsuan-pemalsuan dokumen, sehingga lahan yang harusnya milik kita tercatat dalam aset kita itu dibeli sendiri oleh kita karena keluar sertifikat dilahan itu atas nama orang lain. Padahal di Mahkamah Agung itu kita menang, sampai PK (Peninjauan Kembali)," tandasnya.
Sekarang lahan untuk Rusun Cengkareng Barat kembali masuk ke pengadilan. Karena itu, Djarot menambahkan proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum.