Jumat, 15 Juli 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 6728
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dokumen bukti kepemilikan lahan Cengkareng Barat sempat dipalsukan. Sehingga lahan yang sudah menjadi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kemudian dibeli oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.
Menurut Basuki, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) telah mengeluarkan surat yang menyatakan kepemilikan lahan. Namun setelah sampai ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, lahan tersebut dinyatakan sebagai lahan sewaan.
"Ada dokumen, surat dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan menyatakan lahan dia. Tapi pas sampai ke yang nanya, ini di-tip-ex, diganti jadi disewakan. Ini kan pemalsuan dokumen," kata Basuki di Balai kota DKI Jakarta, Jumat (15/7).
Namun, Basuki tidak mengetahui siapa yang memalsukan dokumen tersebut. Dirinya menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.
"Saya enggak tahu nih lurah atau siapa yang lakuin. Yang aslinya ada kok, sebut ini punya kami," ujarnya.
Bahkan hasil penelusuran asal usul lahan itu, tidak ditemukan pernah dibeli oleh keluarga Toety Soekarno. Justru dalam riwayat jual beli lahan, Pemprov DKI Jakarta yang sempat membelinya. Sehingga tercatat sebagai aset daerah.
"Enggak pernah namanya bapaknya Toety Soekarno itu punya tanah di daerah sana. Dan dia enggak pernah beli. Yang beli justru pemda. Kok dia engga pernah beli tapi ahli warisnya punya sertifikat?," tanya Basuki.
Basuki menambahkan sebelum pembelian lahan harus dikeluarkan terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) gubernur. Dirinya sebagai kepala daerah menandatangani SK gubernur tersebut. Namun sebelumnya telah dilakukan pengecekan oleh pejabat lainnya.
"Saya pas paraf sudah melewati delapan orang paraf. Kalau mesti saya cek gambar, cek peta lalu buat apa ada dinas. Proses awalnya itu di Biro Penataan Kota dulu," tandasnya.