Senin, 30 Juni 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 5183
(Foto: doc)
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima siswa SMAN 3, Setiabudi, Jakarta menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa berinisial AC (16). Korban tewas usai mengikuti pelatihan pecinta alam di kawasan Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat, dengan luka lebam dan luka dalam.
“Kita sudah mendapatkan kesimpulan, dari 30 saksi 5 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan pekan lalu, karena direncanakan pada hari ini akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/6).
Menurut Wahyu, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka semuanya adalah siswa aktif. Data yang dihimpun dari seluruh saksi yang diperiksa, mengerucut pada mereka. “Kita periksa murid, peserta orientasi, guru pembimbing serta kepala dan wakil kepala sekolah. Kelima nama ini keluar setelah peserta menyebutkan kalau mereka dianiaya oleh mereka," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadilah Siregar menyebutkan, kelima siswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial D, K, P, T dan A. "Mereka semua siswa kelas 2 SMAN 3. Tidak ada siswa kelas 3 dan alumni," katanya.
Indra menambahkan, dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dilakukan pada pekan lalu diketahui penganiayaan dilakukan tidak dalam satu lokasi. “Penganiayaannya mulai pada hari ketiga hingga terakhir. Pemukulan dilakukan di kawasan hutan, rel kereta, dan di basecamp, itu ditunjukkan oleh peserta yang juga ikut lagi ke lokasi," jelasnya.
Menurut Indra, kelima tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Kita juga masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak selain yang lima itu. Tidak menutup kemungkinan pelaku bertambah," tandasnya.