Jumat, 27 Juni 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 18391
(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)
Sebanyak 175 petugas gabungan mulai hari ini, Jumat (27/6) akan melakukan pemantauan operasional tempat hiburan. Tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi secara bertahap. Dari 1.799 tempat hiburan yang ada di Jakarta, sebanyak 898 diantaranya wajib tutup selama bulan
Ramadhan.Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso mengatakan, petugas gabungan yang melakukan pemantauan terdiri atas 30 orang dari Polda Metro Jaya, 10 orang dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, 10 orang dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), 75 orang Satpol PP, 50 orang Watpol PP wilayah. "Totalnya ada 175 petugas gabungan, mulai hari ini kita akan lakukan pemantauan," kata Kukuh, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (27/6).
Dikatakan Kukuh, petugas gabungan akan melakukan pengawasan setiap malam dengan menyisir lokasi-lokasi tempat hiburan. Setiap tempat hiburan akan ditempel stiker yang menandakan boleh tidaknya beroperasi selama Ramadhan. Secara simbolis penempelan stiker buka tutup dilakukan di empat tempat hiburan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yakni Sun City, Paragon, V2, dan panti pijat tradisional Linda.
“Kita tidak akan memberikan toleransi bagi pengusaha yang bandel dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Sanksi penyegelan akan kita layangkan jika kedapatan membandel berkali-kali,” tegas Kukuh.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak bertindak sendiri saat melihat pelanggaran. Pihaknya pun membuka posko pengaduan di Balaikota DKI Jakarta. Selain itu juga bisa menghubungi nomor telepon 021-3822212 untuk posko Satpol PP atau 021-5251369 posko Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Iwan Syaefuddin, mengatakan, penempelan stiker ini merupakan upaya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Sehingga bisa dengan mudah untuk menandakan tempat hiburan yang tutup dan boleh buka selama Ramadhan.
“Stiker ini menandakan mana tempat hiburan yang harus tutup dan mana yang diperbolehkan buka selama Ramadhan. Dengan adanya stiker ini warga bisa melihat jika ada tempat hiburan yang ditempeli stiker bertuliskan tutup tapi tetap buka bisa langsung melapor ke petugas,” ucapnya.
Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah, klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam.
Kemudian tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.