Rabu, 18 Juni 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 6493
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas hotel dan tempat hiburan di ibu kota jika terbukti melakukan tindakan penyekapan dan perdagangan manusia (human trafficking). Sebelumnya, seorang bocah perempuan bernisial S (15) asal Indramayu, Jawa Barat, diduga disekap dan diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu hotel dan Bar di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Kalau terbukti ada keterlibatan manajemen tentu bisa dicabut izinnya," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman kepada beritajakarta.com, Rabu (18/6).
Dikatakan Arie, pihaknya belum bisa bertindak lebih jauh karena belum ada laporan mengenai keterlibatan tempat hiburan dan tempat hiburan tersebut. Pihaknya tidak bisa sewenang-wenang memutuskan dan memberikan sanksi segerl oleh Satpol PP maupun pencabutan izin operasional tempat tersebut. "Saya menunggu laporan, apakah ada keterlibatan manajemen hotel tersebut," tuturnya.
Perlu diketahui, S (15) bocah perempuan asal Indramayu, Jawa Barat dipekerjakan dalam bisnis prostitusi di dua tempat hiburan malam di Jakarta. Padahal sebelumnya dirinya mengaku hanya diajak bermain di Jakarta oleh teman kakaknya yang bernama Pepi. Ajakan itu diikuti S karena sebelumnya belum pernah ke Jakarta.
Menurut S, dirinya menggunakan travel untuk menuju Jakarta, sepanjang perjalanan dirinya malah diajak bekerja sebagai tukang cuci pakaian, namun sesampainya di Jakarta langsung dibawa ke salah satu hotel di
Jakarta Barat."Saya tiga hari menginap di hotel itu, setelah itu, saya malah dijual ke pria bernama Abun, saya dikasih Rp 3 juta, tapi saya disuruh melayani tiga sampai empat tamu dalam semalam," katanya.