Senin, 30 Mei 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 4392
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 10 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan gerobak di Jalan Fajar Aladin, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kasatgas Pol PP Kecamatan Penjaringan, Partomuan mengatakan, penertiban lapak PKL, berupa warung tenda dan gerobak yang menjual makanan dan minuman sepanjang jalan tersebut dilakukan sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Keberadaan lapak PKL tersebut berjualan di atas saluran air dan bahkan ada yang di bahu jalan. Imbasnya kawasan tersebut jadi tampak kumuh dan membuat jalan jadi menyempit," ujar Partomuan, Senin (30/5).
Untuk itu, pihaknya menertibkan demi mengembalikan kawasan itu jadi bersih dan indah serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Petugas PPSU juga sangat dimudahkan saat melakukan pem
bersihan saluran.Sebanyak 10 lapak pedagang dan gerobak yang berjualan makanan dan minuman serta rokok ditertibkan sebanyak 15 petugas Satpol PP.
"Sebelum melakukan penertiban pemilik lapak sudah kami berikan surat peringatan. Tapi, tidak digubris hingga saat ini kami tertibkan dengan cara kami angkut ke truk yang selanjutnya dikirim ke gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur," tandas Partomuan.