Senin, 30 Mei 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 3424
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbaharui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1124 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap Serta Bukan Pegawai Yang Ditugaskan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Keputusan Gubernur 1124, nominal biayanya itu dianggap sudah jadul minta diperbaiki," kata Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/5).
Saefullah mengatakan, draft itu kini sedang dibahas. Setelah draft Kepgub yang baru selesai, nantinya
akan diserahkan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta."Setelah itu, ya nanti tergantung kebijakan pimpinan dewan dengan Pak Gubernur," tandasnya.