Rabu, 11 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2596
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku menjadi tiga saksi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin. Ketiganya yakni anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Direktur Utama Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, serta Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
"Jadi berkasnya harus segera naik ke pengadilan. Nah kemarin daripada saya bolak-balik langsung periksa untuk tiga orang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5).
Masa tahanan Sanusi hanya selama 120 hari, sementara Ariesman dan Trinanda selama 60 hari. Sehingga berkasnya harus segera dilengkapi agar bisa naik ke pengadilan.
Basuki mengatakan khusus untuk Trinanda, dirinya tidak mengenal. Sehingga kesaksiannya hanya sebentar saja.
"Kalau yang Trinanda saya nggak kenal. Kalau yang Sanusi sama Pak Ariesman, hanya melengkapi saja," ucapnya.
Menurut Basuki, keterangan darinya dicocokan dengan saksi-saksi sebelumnya. Dari pihak legislatif dan beberapa pejabat telah diperiksa, seperti Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Tuty Kusumawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, serta Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat.
"Pertanyaannya soal tahu secara proses, secara teknis juga sudah dijelaskan sama Bu Tuty dan Bu Vera jadi saya cuma dicocokin saja. Beberapa saya nggak ingat juga," ucapnya.
Penyidik juga menanyakan mengenai disposisi Basuki, yang menuliskan "Gila kalau seperti ini! Bisa pidana korupsi!".
"Jadi kan dia punya bukti semua gitu lho," tandasnya.