Selasa, 10 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 4285
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 8 jam. Dalam hal ini, Basuki hanya diminta untuk melengkapi berkas yang diminta KPK.
"Tadi saya hanya untuk melengkapi berkas saja," kata Basuki, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5).
KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni M Sanusi, Direktur Utama Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, serta Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro tentang suap Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda rencana tata ruang rencana strategis pantai utara Jakarta. Menurut Basuki berkas ketiganya akan dinaikan ke pengadilan.
"Saya jadi saksi saja untuk Pak Ariesman, Pak Sanusi, dan satu lagi Pak Trinanda. Tiga tersangka ini, mungkin mau dinaikkan, jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk beliau-beliau itu," ucapnya.
Basuki mengatakan, izin reklamasi sudah dikeluarkan sejak zaman kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Sementara untuk bangunan yang ada di atas pulau reklamasi, akan dikenakan denda karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Itu (bangunan) nggak masalah. Itu ada proses denda. Besarannya saya nggak tahu. Ada hitungannya," tandasnya.
Dari pihak eksekutif beberapa pejabat yang telah dipanggil menjadi saksi yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Tuty Kusumawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, serta Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Gamal Sinurat.
Sedangkan dari pihak legislatif, pimpinan DPRD seperti Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, serta Wakil Ketua Balegda Merry Hotma juga telah dipanggil KPK sebagai saksi.