Jumat, 20 Juni 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 6172
(Foto: doc)
Pengelola hiburan di Jakarta Utara diminta untuk mematuhi peraturan daerah dan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur jam beroperasi serta jenis hiburan apa saja yang masih diizinkan buka selama bulan Ramadhan. Jika terbukti melanggar, pengelola bisa terancam kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. Namun jika pelanggarannya masuk kategori berat, maka tempat hiburan itu dapat dicabut izinnya.
Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, Grace Mandagi menjelaskan, para pengelola hiburan diminta menaati aturan yang berlaku selama Ramadhan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.
“Penutupan tersebut harus dilakukan sehari sebelum bulan Puasa. Saya minta pengelola hiburan mematuhinya,” kata Grace Mandagi, Jumat (20/6).
Beberapa jenis hiburan yang wajib tutup selama Ramadhan adalah, klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam.
Kemudian, tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur yakni, buka mulai pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Tempat hiburan itu, terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.
Namun khusus untuk hari-hari tertentu tempat hiburan tersebut juga diwajibkan tutup. Seperti satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur’an. Kemudian tutup satu hari sebelum Idul Fitri hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran.
Sedangkan tempat hiburan yang boleh tetap buka selama Ramadhan adalah usaha jasa pariwisata, agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan. Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.
Grace mengungkapkan, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan ke lapangan, untuk memastikan tempat hiburan tersebut tidak beroperasi. “Monitoring akan kami lakukan sepanjang bulan Puasa, ya minimal tiga hari sekali,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan menindak tegas pihak yang secara sengaja membuka tempat hiburan tersebut sepanjang bulan puasa. Sebab sesuai dengan Pasal 43 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, mereka bisa ancaman kurungan selama tiga bulan atau membayar denda maksimal lima juta rupiah.
Selain hukuman tersebut, pasal lain yang menerangkan hukuman bagi siapa yang membuka tempat-tempat hiburan tersebut adalah pasal 44, yaitu teguran lisan atau pemanggilan, teguran tertulis dan terakhir penutupan dan penghentian penyelenggaraan usaha.