Rabu, 04 Mei 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 3218
(Foto: Ilustrasi)
Tiga lokasi pembuangan sampah (LPS) di Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditutup. Selain tidak berizin, sampah yang ada di sana menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan warga.
Lurah Warakas, Sri Suhartini mengatakan, tiga LPS liar yang ditutup, yaitu LPS liar di Jalan Warakas VI Gang 14, Warakas VI Gang 15, dan Warakas VI Gang 16.
"Penutupan pada tiga LPS liar tersebut kami dilakukan secara bertahap dari bulan Januari lalu dan terakhir LPS di Warakas VI gang 16," ujar Sri, Rabu (4/5).
Menurut Siti, selama ini pihaknya memang kerap mengangkut sampah di tiga LPS liar tersebut. Dan, agar tidak digunakan sebagai lahan untuk membuang sampah, pihaknya sudah memasang spanduk tanda dilarang membuang sampah pada tiga titik lokasi tersebut.
"Tapi nyatanya tetap saja dijadikan warga atau pengendara yang melintas untuk membuang sampah. Akhirnya, demi menegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah serta merespon permintaan warga, makan tiga LPS liar tersebut kami tutup," tandas Siti.