Rabu, 18 Juni 2014 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 6442
(Foto: doc)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengakui, salah satu gedung pertunjukan terbesar di Jakarta, milik Mata Elang International Stadium (MEIS) hingga saat ini belum mengantongi izin tempat usaha. Padahal, gedung yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara, tersebut sudah beroperasi sejak 2012 silam.
"MEIS memang tidak
mengantongi izin sejak berdiri dua tahun silam," kata Basuki di Balaikota, Rabu (18/6).Namun, mantan Belitung Timur ini mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan membongkar gedung yang telah berulang kali dipergunakan untuk pagelaran konser musisi dunia tersebut.
"Saya tidak mau bongkar-bongkar. Yang tidak punya izin banyak di Jakarta. Kita perintahkan yang izinnya tidak beres, ya langsung dibuatin saja. Yang belum ada cepat diperbaiki," ungkapnya.
Menurut Basuki, hampir setengah (bangunan) yang ada di Jakarta saat ini tidak memiliki izin. "Mau dibakar setengah Jakarta karena enggak punya izin?" ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santosa, mengakui, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik gedung pada pekan silam.
"Iya, sudah kita berikan surat peringatan agar segera diurus izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (UUG). Kan mereka belum, urus, ya kita minta segera," katanya.