Percepatan Pembangunan Fisik ATP Tunggu SK Gubernur

Senin, 16 Juni 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3112

 Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia P

(Foto: doc)

Pembayaran puluhan bidang lahan dan bangunan yang terdampak pembangunan Akses Tol Priok (ATP) di Kelurahan Koja serta Kalibaru sudah dititip (konsinasi) ke pengadilan. Namun, penertiban bangunan dan melanjutkan pengerjaan proyek tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk percepatan pembangunan fisik.

Baru setelah SK itu terbit, pihak walikota akan menindaklanjuti dengan Surat Perintah Bongkar (SPB). Karena belum ada SK, kita baru mengeluarkan surat pemberitahuan yang menghimbau pemilik membongkar bangunan sendiri

Di wilayah Kelurahan Koja, Kecamatan Koja terdapat sisa 44 bidang lahan dengan pemilik sebanyak 39 orang. Sedangkan di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, terdapat sisa 11 bidang lahan dengan 11 pemilik. Di kedua kelurahan itu, totalnya ada 55 bidang lahan dengan luasan lebih dari 4.000 meter.

Sekretaris Kota Jakarta Utara, Junaedi, mengatakan, sejak akhir April lalu, pihaknya sudah mengirim surat ke tingkat provinsi mengusulkan SK Gubernur untuk percepatan pembangunan fisik. Karena sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 3 tahun 2007 pasal 67, bahwa untuk melakukan penertiban bangunan dan lahan yang terdampak pembangunan sarana umum, perlu diperkuat SK Gubernur.

"Baru setelah SK itu terbit, pihak walikota akan menindaklanjuti dengan Surat Perintah Bongkar (SPB). Karena belum ada SK, kita baru mengeluarkan surat pemberitahuan yang menghimbau pemilik membongkar bangunan sendiri," katanya, Senin (16/6).

Dikatakan Junaedi, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan, Selasa (10/6) lalu dan hanya diberikan kepada 2 orang pemilik bangunan di lahan yang terdapat di Koja. Surat tersebut diberikan karena pemilik bangunan sudah menerima penggantian bangunan sejak Selasa (15/4) lalu, tapi belum melakukan pembongkaran bangunannya.  

"Sesuai yang dikeluarkan Dinas Perumahan, dibayarkan dengan kategori non hunian. Seharusnya, 14 hari setelah dibayar mereka membongkar sendiri bangunannya, namun sampai sekarang belum," ujarnya.

Sedangkan lahan dan bangunan di wilayah Kalibaru, dari 11 bidang, 6 diantara pemilik sudah sepakat ganti pembayaran. Mereka adalah Sri Wasiati dengan luasan lahan 48 meter, Sumaryam, 149 meter, Hj Maksum 367 meter, Chaerul 370 meter, Marjani 180 meter, Laami 254 meter.

"Harga yang dibayarkan sesuai tawaran tim apraisal P2T,  Rp 1,9 juta permeter. Mereka dan para pemilik lain yang berubah pikiran, dapat mengambil uang pembayarannya langsung di pengadilan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Fokus Proyek Infrastruktur, Jakut Tidak Ikuti Adipura

Fokus Proyek Infrastruktur, Jakut Tidak Ikuti Adipura

Rabu, 11 Juni 2014 3773

 Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia P

Ganti Rugi Proyek Tol Priok Dititip di Pengadilan

Kamis, 05 Juni 2014 5994

Fokus Proyek Infrastruktur, Jakut Tidak Ikuti Adipura

Fokus Proyek Infrastruktur, Jakut Tidak Ikuti Adipura

Rabu, 11 Juni 2014 3773

pengerjaan jalan tol

Proyek Akses Tol Pelabuhan Tanjung Priok Dilanjutkan

Sabtu, 10 Mei 2014 10875

pembuatan_jalan_tol_dok.jpg

Pembebasan Lahan Akses Tol Priok Terkendala Harga

Sabtu, 22 Februari 2014 4749

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks