Selasa, 19 April 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 4878
(Foto: Suparni)
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membantu warga dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Khususnya pemilik home stay di pulau-pulau permukiman yang belum mengantongi IMB.
"Yang belum ada IMB harus mengikuti aturan baru. Sementara yang bangunannya sudah berdiri lama, diberikan dispensasi dalam mengurus IMB-nya," katanya, Selasa (19/4).
Budi mengatakan, bangunan lama belum memiliki IMB harus diberikan batas waktu untuk melengkapi perizinan. Sebaliknya bangunan yang baru berdiri dan belum beriIMB harus segera disegel ataupun dibongkar seperti bangunan di Pulau Kelapa dan Pulau Tidung.
"Ini kaitannya dengan pajak kita nantinya. IMB juga termasuk sebagai salah satu persyaratan dalam mengajukan izin usaha dan perizinan lainnya. Jadi saling berkaitan," tandasnya.