Kamis, 17 Maret 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 4978
(Foto: Suparni)
Dari hasil sosialisasi dan pendataan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu, masih banyak homestay atau penginapan di Pulau Pramuka yang belum memiliki izin usaha.
"Mereka rata-rata hanya memiliki izin bangunan atau rumah tinggal, sementara izin usahanya belum ada," ujar Lamhot Tambunan, Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Kamis (17/3).
Menurut Lamhot, dasar perizinan usaha adalah sertifikat tanah dan IMB salah satunya, jika hal itu belum terpenuhi, sulit warga untuk mendapatkan izin usaha.
"Kalau itu diurus dengan baik, kesadaran masyarakat tinggi untuk mengurus sertifikat dan IMB serta izin usahanya, akan menjadi pemasukan pajak dan PAD yang tinggi bagi kabupaten," tand
asnya.