Rabu, 16 Maret 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4251
(Foto: Suparni)
Petugas kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi sekaligus pendataan rumah, homestay dan warung. Pendataan dilakukan terkait perizinan tempat tinggal dan usaha di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
"Ekbang sendiri belum ada data pasti, berapa rumah tinggal, berapa industri rumah tangga, berapa homestay atau guest house yang sudah legal memiliki IMB maupun izin usaha," ujar Lamhot Tambunan, Kepala kantor PTSP Kepulauan Seribu, Rabu (16/3).
Menurutnya, untuk tertib administrasi dan pendataan tersebut, pihaknya mengimbau warga mematuhi aturan. Mereka diminta agar mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.
"Di Pulau Pramuka saja, banyak sekali ditemukan rumah dan bangunan tanpa IMB, dan usaha yang tidak beriz
in. Makanya kami tak bosan-bosan menghimbau agar warga urus ke PTSP," tandasnya.