Rabu, 16 Maret 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 4288
(Foto: Suparni)
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, melayani pengukuran tanah di Pulau Kotok, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
"Kita sedang memproses pengajuan pengukuran tanah milik warga perseorangan di Pulau Kotok untuk kenaikan status tanah," ujar, Lamhot Tambunan, Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Rabu (16/3).
Menurut Lamhot, pengukuran adalah proses awal untuk verifikasi pengajuan status tanah dari Akte Jual Beli (AJB) ke sertifikat.
"Dasar mendapatkan surat tanah dari AJB ke sertifikat adalah pengukuran dulu, baru dinaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses selanjutnya," tandasnya.
Lebih lanjut, komitmen PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu akan mempermudah warga dalam mengajukan dan memproses perizinan terkait usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) d
an surat-surat kependudukan.