Kamis, 10 Desember 2015 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 3990
(Foto: Suparni)
Dua bangunan homestay milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Bahari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, yang baru dibangun di cagar budaya Pulau Onrust, Kelurahan Pulau Untung Jawa, akhirnya disegel setelah tidak juga mengindahkan surat peringatan (SP) yang dberikan.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Tata Kota Kepulauan Seribu, Ismet menuturkan, sesuai prosedur setelah 14 hari pasca dikeluarkannya surat peringatan, pengelola tidak mengurus perizinan mendirikan bangunan (IMB), maka petugas berhak menyegel bangunan tersebut.
"Tidak mau urus izin ya kita segel, apalagi bangunan tersebut juga melanggar garis sepanjang pantai (GSP) minimal sejauh 15 meter dari bibir pantai," ujar Ismet, Kamis (10/12).
Ismet menambahkan, sebelumnya dari pihak pengelola pernah membuat surat permohonan untuk cabut segel tapi pihaknya menolak.
“
Kita minta dua bangunan tersebut dipindahkan atau dirobohkan karena jaraknya berada 15 meter dari garis pinggir pantai, siapa pun tidak boleh membangun tanpa aturan apalagi Pulau Onrust merupakan cagar budaya," tegas Ismet.