Senin, 18 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 4685
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Masyarakat yang ingin mengurus pemakaman kini tak perlu lagi repot mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan maupun kecamatan. Sebab, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) saat ini bisa diurus melalui layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
"Jadi AJIB sudah bisa melayani IPTM. Masyarakat yang berhalangan cukup telepon ke call center kita di nomor 1500-164," kata Edy Junaedi, Kepala Badan PTSP DKI Jakarta, Senin
(18/4).Edy menjelaskan, layanan AJIB untuk IPTM mulai efektif sejak 5 April 2016 lalu. Perhari, 109 petugas AJIB yang tersebar di lapangan rata-rata sudah melayani 20-25 IPTM.
"Masyarakat cukup membayar Rp 80-100 ribu sesuai retribusi, kita sudah bisa serahkan izinnya," ujarnya.
Ia menerangkan, dengan layanan AJIB, ahli waris tidak perlu mengurus surat keterangan kematian dari puskesmas ataupun kelurahan. Mereka hanya diminta mengisi surat pernyataan yang telah disiapkan petugas AjIB saat mendatangi rumah duka.
"Ahli waris cukup tanda tangan surat pernyataan yang menerangkan jika jenazah meninggal dunia dalam keadaan wajar seperti sakit dan karena faktor usia," jelasnya.
Edy melanjutkan, setelah mendapat tanda tangan surat pernyataan, petugas AJIB selanjutnya akan mengantarkan ahli waris ke Taman Pemakaman Umum (TPU) untuk memilih lokasi makam (blad).
"Dari rumah duka, petugas AJIB kita biasanya memboncengi ahli waris dengan sepeda motor sampai ke areal TPU," jelasnya.
Di TPU tersebut, lanjut Edy, petugas AJIB langsung mengurus administrasi pemakaman ke kantor PTSP terdekat. Selanjutnya petugas kembali ke TPU dan membawa resi IPTM yang telah selesai diurus lalu menyerahkannya ke ahli waris.
"Resi retribusi makam langsung dibayarkan sendiri pihak ahli waris ke Bank DKI. Kira-kira dua sampai tiga jam IPTM sudah bisa diterbitkan," tandasnya.