Rabu, 13 April 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 4558
(Foto: Suparni)
Sebanyak 30 tim gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, TNI dan Kepolisian, merazia tarif angkutan umum di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sedikitnya masih ada enam angkutan umum yang melanggar tarif angkutan, dan masih memberlakukan tarif lama. Terhadap mereka kami berikan sanksi berupa penilangan," ujar Mayzendri, Kepala Seksi Angkutan Darat Sudinhubtrans Jakut, Rabu (13/4).
Enam angkutan umum itu tiga metromini U24 (Tanjung Priok-Senen) dan tiga mikrolet M15 (Tanjung Priok-Kota).
"Selain sidak tarif kami bersama kepolisian sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan kelaikan kendaraan," imbuhnya.
Razia ini dilakukan secara langsung menanyakan kepada penumpang terkait tarif yang dikenakan angkutan umum. Sebelumnya, berdasarkan Pergub No.79 tahun 2016 tentang tarif angkutan, penurunan tarif berlaku sejak tanggal 7 April lalu, dengan klasifikasi masing-masing angkutan mengalami penurunan dari Rp 300-Rp 500.