Selasa, 12 April 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 8323
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Bus patas Mayasari Bakti R57 rute Pulogadung-Blok M ditindak petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta lantaran tidak menyesuaikan tarif angkutan umum.
Bus bernopol B 7847 BK ini diketahui menaikan tarif menjadi Rp 5.000. Padahal, berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2016, tarif angkutan untuk bus besar Rp 3.500.
"Saya berangkat berdua sama teman saya dari Pulogadung, bayarnya Rp 10.000 berdua, nggak dikembaliin," ungkap Eko (23), salah seorang penumpang warga Pulogadung, Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, sopir bus yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat saat dirazia petugas. Mengetahui hal itu, Kepala Terminal Blok M, Mulya langsung menginstruksikan petugas untuk mengandangkan bus itu.
"Sudah naikin tarif, surat-surat nggak lengkap pula. Nanti kalau ada apa-apa di jalan gimana? Makanya, kami setop operasikan atau amankan sementara di Rawa Buaya," tandasnya.
Sebelumnya, pihak UPT Terminal Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menggelar razia tarif angkutan umum di Terminal Blok M. Hasilnya, 34 angkutan umum yang terdiri dari metro mini dan kopaja ditilang lantaran menaikan tarif, sedangkan satu bus Patas R57 dikandangkan.