Senin, 11 April 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 3253
(Foto: Yopie Oscar)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta seluruh pemilik dan pengelola penginapan (homestay) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melaporkan izin penginapannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurut Djarot, seluruh bangunan di Ibukota harus sesuai perizinan. Hal itu juga berlaku di Kepulauan Seribu.
"Laporin dong kepada kita statusnya kayak apa. Termasuk IMB-nya. Kita nggak boleh pandang bulu siapapun juga," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4).
Bangunan penginapan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang sudah terlanjur dibangun, kata Djarot akan dipermudah pengurusan izinnya. Langkah itu diambil untuk mendukung segala bentuk usaha yang banyak menyerap tenaga kerja.
"Itu bukan mematikan kok. Tapi dia (pemilik dan pen
gelola penginapan) juga harus taat aturan dong. Itu aja sebetulnya," tandasnya.Sebelumnya pada Kamis (17/3) Beritajakarta.com memberitakan, masih banyak penginapan di Pulau Pramuka yang tidak memiliki izin usaha. Penemuan ini usai PTSP setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak).