Kamis, 07 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 6864
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, beberapa pejabat DKI menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tarkait dugaan kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi.
Pejabat yang dimaksud seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati, Asisten Sekda bidang Pembangunan Gamal Sinurat, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono.
"Hari ini semua dipanggil KPK nih, ada Bappeda, Asbang, sama BPKAD menjadi saksi dari KPK," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).
Pejabat yang dipanggil KPK merupakan yang menyusun Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DKI dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Peny
elenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta."Mereka yang nyusun kan. Mereka (KPK) mau lihat revisi. KPK mungkin akan berpikir ini ekskutif main nggak. Kalau dia main kan kelihatan dari yang dia usulin," ujarnya.
Menurut Basuki, KPK sudah menyimpan berkas yang ada di DPRD. KPK ingin mencocokan hasil yang ada di DPRD dengan di Pemprov DKI. "Mereka kan sudah bongkar juga yang di Balegda. KPK sudah punya yang di DPRD perubahannya seperti apa, yang didebatin seperti apa. Biar KPK kerja dulu, biar profesional," tegasnya.
Basuki juga memastikan, dirinya siap jika dipanggil KPK untuk menjadi saksi bila dibutuhkan. Karena dirinya sadar dalam pengajuan raperda dan revisi perda tersebut banyak disposisi dari dirinya.
"Pasti siap dong. Kalau dipanggil dirasa nggak cukup, mencurigakan, dan perlu keterangan dari Gubernur, mencocokkan. Di situ banyak perintah saya, disposisi saya. Sekarang bawahan setiap rapat mesti lapor ke saya dan disampein. Ya (kalau dipanggil) datang," tandasnya.