Kamis, 07 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 6184
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi, sebelum rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan. Karena untuk menentukan zonasi diatas pulau reklamasi memerlukan perda itu.
Kendati demikian untuk reklamasi pulau tetap aka
n berjalan. Karena sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan Perda nomor 8 tahun 1995."Reklamasi jalan terus. Cuma dampaknya kalau kami belum tentukan ini, untuk kontribusi kan saya enggak mau keluarin IMB," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).
Menurut Basuki tidak ada dampak apapun untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini justru berdampak kepada pengembang yang membuat reklamasi pulau. "Toh bikin pulau juga butuh tiga tahun, yang rugi mungkin yang sudah jadi pulaunya," ujarnya.
Jika memang kalangan DPRD enggan meneruskan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DKI dan Revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta, Basuki akan menunggu hingga pergantian anggota dewan tahun 2019 mendatang.
"Nanti kami tunggu ganti DPRD 2019, atau DPRD setelah dia pikir-pikir, setelah ada penggantian. Setelah KPK proses, mereka mungkin akan loloskan," tandasnya.