Rabu, 06 April 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 3833
(Foto: Rudi Hermawan)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan segera menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Supiori, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Penertiban puluhan lapak PKL ini lantaran para pedagang berjualan di atas fasilitas umum dan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum).
"Kami sudah lakukan sosialisasi dan sudah mengirimkan surat peringatan pertama dua minggu lalu," kata Fauzi, Camat Gambir, Rabu (6/4).
Ia menambahkan, puluhan lapak pedagang tersebut berdiri di jalan, sehingga menganggu akses jalan masuk menuju Jalan Tidore atau sebaliknya menuju KH Hasyim Ashari menjadi sempit.
"Ada sekitar 30 kios pedagang dan rencananya minggu depan dibongkar," tandasnya.