Senin, 04 April 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6164
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak enam gerobak dan lima lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di Jl Jenderal Sudirman tepatnya di depan pusat perbelanjaan Ratu Plaza ditertibkan petugas Satpol PP. Selama ini, para PKL melanggar Perda nomor 8 tahun 2007, tentang Ketertiban Umum karena berjualan di atas trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, pihaknya kerap mendapat laporan masyarakat tentang keberadaan PKL yang mengganggu pejalan kaki. Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan penyisiran di sepanjang jalan protokol tersebut.
"Hasilnya enam gerobak dan satu sepeda kopi ditertibkan. Mereka kedapatan tengah beroperasi di trotoar depan Ratu Plaza dan menggelar lapak di atas JPO," kata Iyan, Senin (4/4).
Selanjutnya, para pedagang tersebut diminta membuat pernyataan untuk tidak kembali berjualan. Jika kedapatan mengulangi lagi, maka barang dagangan dan gerobak mereka akan disita.