Senin, 04 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 5730
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Bangunan yang berada di pulau C yang tengah direklamasi masih belum memiliki izin. Saat ini Dinas Penataan Kota DKI Jakarta sudah melayangkan surat pemberitahuan hingga surat penyegelan di lokasi tersebut.
"Kita sudah minta dihentikan dulu pendirian bangunan di sana sampai mengikuti perizinan," ujar Iswandi, Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Senin (4/4).
Pihaknya sendiri mengaku belum tah
u pasti berapa banyak bangunan yang sedang didirikan di lokasi tersebut. Namun untuk sementara prosesnya diminta dihentikan terlebih dahulu.
"Kalau kedepannya masih dibangun tapi tanpa izin maka pasti akan ditertibkan, begitu juga kalau tidak sesuai zonasi," katanya.
Saat ini, lanjut Iswandi, sudah ada delapan pulau yang telah mendapat izin reklamasi antara lain pulau C, D, E, F, G, H, I dan pulau K. Nantinya total akan ada 18 pulau yang akan dibangun di kawasan utara Jakarta tersebut.