Jumat, 13 Juni 2014 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 8208
(Foto: doc)
Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP). Ke depan sistem pelayanan terpadu ini juga dapat dimanfaatkan
oleh warga di Jakarta untuk mengurus sertifikat tanah."Warga yang ingin mengurus sertifikat tanah silahkan datang ke kantor PTSP saja. Nanti, biar petugas kami yang menindaklanjuti pengurusan permohonan sertifikat tanah warga ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Kamis (12/6).
Basuki mengungkapkan, prinsip sistem PTSP yang telah diterapkan oleh Pemprov DKI sederhana. "Kalau tidak ada sistem online, petugas PTSP kami itu seperti calo dalam tanda kutip. Warga cukup mendatangi kantor PTSP dengan melengkapi seluruh permohonan sertifikat tanah," ujarnya. Selanjutnya, petugas akan mengurus permohonan sertifikat tanah yang diajukan warga ke Kantor BPN setempat.
Basuki menegaskan, apabila BPN enggan mengurus permohonan sertifikat warga melalui PTSP, pihaknya akan buka-bukaan dengan menggelar jumpa pers. "Kalau BPN tidak mau ngurus, kita buka saja. Kita urus ke BPN tanggal sekian, dibikin mutar - mutar, saya bikin laporan lengkap. Sederhana saja prinsipnya," tandas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Basuki menargetkan pelayanan pengurus sertifikat tanah melalui kantor PTSP di Jakarta dapat segera diujicobakan. "Mudah - mudahan Juli mendatang sudah bisa kita ujicobakan," paparnya.
Sekadar diketahui terhitung mulai Juni 2014, semua kantor kelurahan dan kecamatan di Jakarta akan berfungsi sebagai PTSP. Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan tak perlu lagi harus mendatangi PTSP yang ada di kantor walikota.