Selasa, 29 Maret 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5941
(Foto: Nurito)
Untuk memberikan efek jera terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring razia, pihak panti sosial akan menambah masa pembinaan. Jika sebelumnya masa pembinaan berlaku 21 hari, kini PMKS yang berulangkali terjaring razia akan dibina hingga enam bulan.
Kepala Satuan Pelaksana Pembinaan Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 (PSBI 2), Cipayung, Jakarta Timur, Danil mengungkapkan, selama ini banyak PMKS yang tidak jera terjaring razia. Karena itu, pihaknya menerapkan pola baru. Yakni PMKS yang sudah sering terjaring razia, saat tertangkap langsung dipindah ke panti pembinaan.
"Kalau sering terjaring razia, PMKS itu kita masukkan ke panti pembinaan di Kedoya selama enam bulan. Biasanya ini untuk PSK yang tidak kapok. Di sana kita lakukan banyak pembinaan," ujarnya, Selasa (29/3).
Namun jika PMKS itu sudah jompo maka akan dipindah ke panti jompo. Di sana, PMKS bisa dibina selamanya, kecuali jika ada pihak keluarga yang menjemput, maka bisa dijemput pulang.
Kemudian untuk PMKS laki-laki yang usianya di atas 35 tahun, akan dipindah ke panti pembinaan di Serpong, Tangerang. Selama enam bulan mereka akan dilatih servis handphone, motor, komputer, kerajinan tangan dan sebagainya. Sedangkan PMKS yang usianya di atas 50 tahun, akan dipindah ke panti di Balaraja, Tangerang dan dibina selama empat bulan.
"Meski
masa pembinaan ditambah namun mereka tidak jera juga. Banyak yang kembali tertangkap. Alasannya klasik, tuntutan ekonomi," tandasnya.