Senin, 28 Maret 2016 Reporter: Nani Suherni Editor: Rio Sandiputra 3944
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, masih ada petugas lapangan yang meminta setoran kepada penyandang masalah sosial (PMKS) ketika tertangkap tangan. Bahkan, sejumlah PMKS ini juga kerap memberikan uang kepada petugas agar bisa keluar dari panti sosial.
"Kadang-kadang oknum sudah tangkap, dia setor uang, baliki
n lagi lho. Kita taruh dia numpang. Malah kita kasih kosan buat dia. Jadi siang-siang dia boleh minta izin keluar, bayar duit keluar," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/3).Oleh sebab itu, Ia meminta agar masyarakat juga aktif melaporkan sejumlah masalah PMKS dan oknumnya di aplikasi Qlue. Basuki menambahkan, bukti itu akan digunakannya untuk memecat pegawai yang masih meminta setoran.
Ia juga mengingatkan, seharusnya warga Jakarta juga tidak memberikan uang kepada PMKS di jalan. Diakui Basuki, penerapan aturan itu sudah ada dalam Peraturan Daeran (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dalam pasal 40 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang, pengemis dan pengelap mobil.
Dalam Perda itu, disebutkan sanksi hukuman yang diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan dan denda sejumlah Rp 20 juta. Namun, untuk penegakkan sanksi itu cukup sulit.
"Kalau denda orang maksimum sekian. Kalau maksimum sekian itu saya nggak bisa tetapkan lho. Harus pakai putusan hakim. Hakim putusinnya murah. Jadi susah," tandasnya.