Senin, 28 Maret 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 3856
(Foto: Nurito)
Pembinaan yang dilakukan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) minimal 21 hari. Namun jika ada keluarga yang menjamin, bisa dikeluarkan sebelum batas waktunya.
Kepala Satuan Pembinaan Panti PSBI 2, Danil mengatakan, biasanya PMKS yang terjaring razia dilakukan pembinaan selama 21 hari.
"Namun jika ada pihak keluarga yang bertanggungjawab maka bisa saja diambil," ujarnya, Senin (28/3).
Menurut Danil, di PSBI 2 ini terdapat sekitar 400 PMKS. Padahal kapasitas panti tersebut hanya sekitar 350 orang. Karenanya jika sudah melebihi kapasitas, penghuni panti ini dipindah ke panti lain. Seperti Panti Jompo, Panti Laras, Panti Balaraja, Tangerang.
"Di sini setiap kamar dihuni oleh sekitar 10-15 PMKS," ucapnya.
Sementara terkait penjangkauan Sudin Sosial Jakarta Selatan yang mendapati PMKS bernama Irwan Yusuf (49) yang mengaku sebagai ayah artis Marshanda, Danil mengaku tetap memperlakukan sama.
"Yusuf masih berada di dalam panti, bersama penghuni lainnya. Biasanya pembinaan di sini selama 21 hari," tandasnya.