Selasa, 22 Maret 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 3325
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mulai memberlakukan pembagian jatah beras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan pemerintahannya. Jatah beras yang dibagikan kepada masing-masing PNS yakni sebanyak lima kilogram.
"Jatah beras disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga PNS," kata Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Selasa (22/3).
Budi menjelaskan, sebagai tahap awal, pembagian jatah beras ini diberlakukan terhadap PNS di Kelurahan Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan. Lima kilogram beras yang dibagikan tersebut diambil dari uang Tunjangan Kerja Daerah (TKD) setiap PNS sebesar Rp 62.500.
"Dijamin kualitasnya bagus. Kita juga ingin keluarga PNS terutama di Kepulauan Seribu mendapat asupan gizi yang bagus," tandasnya.