Rabu, 16 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 5317
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama untuk pendaftaran pekerja kontrak perorangan (PKP).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, PKP ini akan didaftarkan sebagai peserta program pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kerja sama ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Langkah Pemprov DKI Jakarta ini akan menjadi contoh untuk provinsi lainnya.
"Saya harap kerja sama yang dijalin dengan Pemprov DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh, agar bisa dilakukan provinsi lainnya," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3).
Total PKP yang didaftarkan oleh Pemprov DKI sebanyak 250 pekerja yang berasal dari 300 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mereka didaftarkan terhitung bulan Maret pada dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Selanjutnya pada 2017 mendatang mereka juga akan diikutsertakan pada program jaminan hari tua. Keikutsertaan ini wajib bagi seluruh warga," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ini sepenuhnya ditanggung oleh APBD DKI. Sehingga gaji yang didapat oleh PKP tidak dipotong. "Semua kami yang biayai melalui APBD. Sama seperti BPJS kesehatan," tandas Basuki.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Instruksi Gubernur nomor 288 tahun 2015 tentang perlindungan tenaga kerja dengan Badan Layanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Bahkan, telah terdaftar 18 ribu pekerja penanganan prasarana dan sarana
umum (PPSU) dan 13.526 pekerja lapangan Dinas Kebersihan non PNS.