Pendaftaran BPJS Badan Usaha Baru Bisa di PTSP

Rabu, 24 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 8033

Pendaftaran BPJS Badan Usaha Baru Bisa di PTSP

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional IV melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang optimalisasi jaminan kesehatan melalui integrasi sistem pelayanan terpadu satu pintu di DKI.

Kalau mau buat BPJS susah past‎i males ngurusnya. Makanya kita maunya badan usaha baru yang memproses izin langsung sekaligus diurus BPJS kesehatannya

Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses pendaftaran peserta pekerja penerima upah (PPU). Dengan hal ini setiap badan usaha baru dapat langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui sistem integrasi dengan pelayanan publik di badan pelayanan terpa‎du satu pintu (BPTSP).

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dengan sistem ini semua perusahaan baru bisa langsung mengurus BPJS pekerjanya di PTSP. Dengan begitu ‎semua pekerja bisa terlayani pelayanan BPJS.

"Kalau mau buat BPJS susah past‎i males ngurusnya. Makanya kita maunya badan usaha baru yang memproses izin langsung sekaligus diurus BPJS kesehatannya," ujarnya, Rabu (24/2).

‎Dengan begitu, lanjut Basuki, Indonesia dapat dinilai juga terkait kemudahan melakukan bisnis. Sehingga jika ada karyawan sakit tidak dibebankan biayanya ke perusahaan.

"Seluruh perusahaan juga pekerjanya harus dilengkapi BJPS kesehatan, kita mau tahun ini bisa 100 persen," katanya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, jika nantinya permohonan perizinan badan baru telah disetujui BPTSP maka sistemnya secara otomatis akan mengeluarkan nomor virtual account dan hak akses aplikasi pendaftaran peserta online BPJS kesehatan.

"Nantinya nomor VA, hak akses aplikasi dan formulir registrasi peserta dapat diterima langsung oleh badan usaha, kemudian BPJS akan menghubungi terkait proses pendaftaran," katanya.

Setelah itu menurutnya nantinya badan usaha dapat memasukan data peserta yang akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Badan usaha sendiri akan diberikan waktu tiga bulan untuk mengakses aplikasi peserta.

"Jika lebih dari tiga bulan maka harus melakukan pendaftaran kembali," tandasnya.

BERITA TERKAIT
13.520 PHL Dinas Kebersihan Ikuti Program BPJS Ketenagakerjaan

PHL Dinas Kebersihan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 19 Februari 2016 10202

PPSU DKI Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

PPSU DKI Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Selasa, 16 Februari 2016 9334

 BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pengaduan Pendistribusian KIS-PBI

BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pengaduan

Rabu, 03 Februari 2016 12737

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks