Senin, 07 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 25825
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana tidak hanya memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) dalam bentuk tunai kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya, TKD juga akan diberikan dalam bentuk beras.
Sejak Januari lalu, kebijakan tersebut sudah diuji coba di Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan pangan (KPKP). Ke depan, kebijakan tersebut akan diterapkan kepada semua PNS. Skema yang dijalankan yakni mengambil dari nilai TKD yang diterima oleh masing-masing PNS.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, setiap PNS akan mendapatkan 5 kilogram beras setiap bulannya. Satu kilogram seharga Rp 12 ribu. Artinya setiap PNS akan dipotong TKD-nya sebesar Rp 60.000. Namun jika PNS memiliki tanggungan, seperti istri dan anak juga akan diberikan masing-masing lima kilogram.
"Sudah kami mulai percontohan di kantor Dinas KPKP per Januari," ujar Darjamuni, saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/3).
Darjamuni menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan PT Food Tjipinang Station dalam penyediaan beras ini. Kebijakan ini bertujuan membantu ketahanan pangan di Ibukota. "Kami mengusulkan untuk diterapkan diseluruh PNS," ucapnya.
Menurutnya, ada dua opsi yang diajukan, yakni pertama kebijakan langsung diterapkan bagi semua PNS. Kedua diberikan kebebasan kepada PNS untuk mengambil beras tersebut atau tidak.
Jika kebijakan ini diterapkan, Pergub nomor 193 tahun 2015 tentang TKD, harus direvisi. Dalam revisi disebutkan pemberian tunjangan berupa uang dan beras.