Selasa, 22 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 2870
(Foto: doc)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bus sedang di DKI Jakarta tidak berbadan hukum. Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji agar mereka bisa bergabung dengan PT Transjakarta tanpa menyalahi aturan.
"Akhirnya kami putuskan sudah dikaji oleh Biro Hukum, itu nanti Transjakarta akan membentuk anak perusahaan. Nah anak perusahaan itulah yang nanti akan menampung, bekerjasama, berkontrak, dengan para pemilik," katanya, Selasa (22/2).
Ia menjelaskan, apabila angkutan ini bergabung dengan Transjakarta maka diberlakukan pembayaran rupiah per kilometer. Beberapa operator yang sudah lolos seleksi dalam lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) untuk bus besar adalah PPD dan Mayasari Bakti. Sedangkan untuk operator bus sedang baru Kopaja.
"Bus besar sedang, bus sedang, bus kecil nanti masuk dalam manajemen Transjakarta, kami terapkan rupiah per kilometer," tandasnya.