Senin, 21 Maret 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3368
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan melakukan pembongkaran sembilan bangunan yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB), Senin (21/3).
Bangunan-bangunan yang dibongkar berada di dua lokasi yang berbeda. Pertama bangunan dengan luas 350 meter persegi di Jalan Senopati RT 06/03, Selong, Kebayoran Baru yang melanggar IMB karena melebihi tinggi yang ditentukan.
"Itu seharusnya tiga lantai, pemiliknya bangun empat lantai, yang dibongkar 100 meter persegi," ujar Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.
Sementara di Jalan Kemang Timur IV RT 08/04, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, ada delapan unit bangunan yang ditertibkan lantaran melanggar koefisie
n dasar banguanan (KDB)."Seharusnya ada jarak bebas antar bangunan belakang tapi dibangun bangunan," ucap Syukria.
Menurut Syukria, penertiban bangunan di dua lokasi itu dilakukan secara manual tanpa menurunkan alat berat.
"Protapnya sudah sesuai, sudah diterbitkan Surat Peringatan, Segel dan Surat Perintah Bongkar namun pemilik tidak mengindahkan masih bangun terus. Akhirnya dibongkar paksa hari ini, manual semua," tandas Syukria.