Jumat, 04 Maret 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 3349
(Foto: doc)
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Edi Junaedi mengatakan, proses pemberian izin bangunan 32 lantai dan gedung pemerintah daerah (Pemda) jauh lebih cepat.
Pemohon izin hanya cukup melengkapi dokumen seperti Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L).
"Begitu masuk satu minggu langsung kita tinjau dari surat SP3L, SIPPT, K
RK, Izin Lingkungan, IMB dan surat layak fungsi (SLF)nya," ujarnya, Jumat (4/3).Kurun waktu 120 hari kerja proses perizinan di PTSP dinilai lebih cepat. Sebelum disatukan proses perizinan mencapai waktu dua tahun atau sekitar 380 hari kerja.
"Percepatan perizinan juga kita berikan pada proyek strategis pemerintah contohnya pembangunan rusun, persiapan asian games, dan juga sejumlah proyek yang butuh percepatan," tandasnya.
Sektor pembangunan tersebut menurutnya juga banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga izinnya secara khusus memang membutuhkan percepatan.