Selasa, 15 Maret 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Andry 5738
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djarot menilai pejabat yang enggan menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai pejabat tidak taat hukum. Pejabat seperti itu juga disebut tidak mendukung pemerintahan bersih dan transparan seperti yang diusung Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"LHKPN untuk 2016, saya akan laporkan bulan ini," katanya, Selasa (16/3).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama juga telah menginstruksikan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya. Tidak hanya pejabat di lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD), namun seluruh pejabat hingga tingkat eselon IV wajib melaporkan kekayaan mereka.
"Kami sudah sampai ke eselon IV diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN," tandas Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/3).