Jumat, 11 Maret 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 9913
(Foto: Nurito)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur melakukan pemasangan plang pengumuman di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Jalan KRT Radjiman RT 09/13, Jatinegara, Cakung, Jumat (11/3).
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, total lahan milik Perkampungan Industri Kecil (PIK) ini seluas 40.605 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 30 ribu meter persegi di antaranya dikuasai warga untuk mendirikan bangunan rumah tinggal. Mereka menguasai lahan tersebut lebih dari 20 tahun. Selebihnya lahan berupa rawa-rawa, yang bersebelahan dengan Waduk Rawa Badung.
"Ada sekitar 30 KK warga yang menempati lahan secara ilegal. Mereka sudah lebih dari 20 tahun memanfaatkannya. Mereka akan kita tertibkan secepatnya," ujar Bambang, usai pemasangan plang tersebut.
Menurut Bambang, pihaknya segera meme
rintahkan Camat Cakung untuk melakukan penertiban. Namun ia juga berharap agar pemilik lahan langsung menindaklanjutinya dengan cara memanfaatkan lahan tersebut."Ya minimal dipasangi pagar keliling agar tidak ada lagi warga masuk. Kita usulkan agar bisa dibangun rusun dan RPTRA," tandasnya.