Selasa, 26 Januari 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 5251
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat kecewa terhadap kinerja Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta bagian hukum di lima wilayah kota dan kabupaten yang kerap kalah mempertahankan aset Pemprov di jalur litigasi.
Djarot pun menginstruksikan untuk seluruh sumberdaya digunakan agar putusan kasus yang sudah kalah, bisa kembali diajukan gugatan. Data baru atau novum pun harus didapat untuk proses tersebut.
"Kita sekarang itu tidak dalam posisi menunggu, cari sampai ketemu. Kita akan gugat yang kita kalah. Ajukan novum baru," ujar Djarot saat memimpin rapat penanganan perkara di pengadilan oleh Pemprov DKI Jakarta, Selasa (26/1).
Menurut Djarot, satu kekalahan Pemprov adalah sengketa lahan gedung eks kantor Wali Kota Jakarta Barat, di Jalan S Parman, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol, yang jatuh ke tangan Yayasan Sawerigading tahun 2013. Kekalahan tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta harus membayar Rp 40 miliar.
"Seringkali kita kalah atau dikalahkan. Padahal anda semua, kita semua mewakili negara, mewakili pemprov DKI Jakarta. Aset yang betul-betul autentik yang seharusnya dikuasai negara secara hukum wajib dipertahankan," tandasnya.
Perlu diketah
ui, Pemprov DKI juga kalah dalam sengketa di Meruya Barat dengan PT Portanigra. Ada pula sengketa dengan PT Copylas, masalah tanah Waduk Ria Rio dengan ahli waris Adam Malik, pembebasan tanah di kawasan Halim Perdanakusuma, hingga sengketa lahan di samping Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.