BUMD DKI Harus Bentuk Holding Company

Kamis, 10 Maret 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 3237

BUMD Yang Kuat Akan Hasilkan Perusahaan Induk

(Foto: Reza Hapiz)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI membentuk perusahaan induk atau holding company.

Masing-masing BUMD saling bersinergi. Saling memperkuat satu sama lain

Djarot mengatakan, majunya negara dapat dilihat dari seberapa besar BUMD memberikan keuntungan bagi pemerintah setempat. Keuntungan yang didapat‎ harus mampu membangun perusahaan induk sebagai koordinasi dari perusahaan-perusahaan daerah yang ada.

"‎Masing-masing BUMD saling bersinergi. Saling memperkuat satu sama lain. Kalau di Hongkong, Singapura bikin semacam holding company begitu. Untuk penguatan," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/3).

Dengan adanya perusahaan induk, BUMD dapat berperan ditingkat lokal maupun nasional, bahkan di tingkat internasional.

"‎Bersaingnya bukan nanti sudah kuat seperti ini bukan ditingkat lokal tapi nasional bahkan internasional," kata Djarot.

BERITA TERKAIT
Kinerja Komisaris Utama BUMD Harus Dievaluasi

Kinerja Komisaris Utama BUMD Harus Dievaluasi

Kamis, 10 Maret 2016 3419

BUMD DKI Harus Lakukan Pendataan Aset

Aset BUMD DKI Harus Segera Diinventarisir

Kamis, 10 Maret 2016 3892

Djarot Berharap BUMD Lebih Profesional

Djarot Berharap BUMD Lebih Profesional

Kamis, 10 Maret 2016 3509

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469463

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309141

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261378

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196944

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194726

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks