Senin, 07 Maret 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 4886
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Untuk lancarnya proses pembongkaran bangunan liar semi permanen di kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono, petugas Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok telah melayangkan surat pengosongan bangunan ke para pemilik bangunan.
Lurah Papanggo, Maryono mengatakan, pembersihan bangunan liar di sepanjang kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono, menindak lanjuti perintah Gubernur DKI dan Wali Kota Jakarta Utara terkait penertiban bangunan liar yang berada di kolong tol di wilayah Jakarta Utara.
“Untuk itu, terhitung sejak Minggu (6/3) puluhan petugas gabungan Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas telah membagikan surat pemberitahuan yang isinya agar para pemilik bangunan segera mengosongkan bangunannya,” ujar Maryono, Senin (7/3).
Dijelaskan Maryono, berdasarkan hasil pendataan, total bangunan liar di kolong tol wilayah Kelurahan Papanggo, yang berada di wilayah RW 07 dan 08 sebanyak 103 bangunan semi permanen.
Perihal waktu pembongkaran, Maryono menuturkan belum mengetahui secara pasti. Namun, dengan diberikannya surat edaran tersebut dipastikan pembongkaran tidak akan lama lagi dilakukan.
“Para pemilik bangunan saat pemberian surat edaran, tidak merasa keberatan untuk pindah dari lokasi tersebut, Namun, mereka hanya meminta waktu agar bisa membereskan atau mengemasi semua barang-barang milik mereka,” tandas Maryono.