Kamis, 03 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 5609
(Foto: doc)
Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat akan membuka pelayanan pada hari Sabtu (5/3). Ini untuk memberi kesempatan Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum menunaikan kewajibannya.
"Layanan dibuka untuk memaksimalkan penerimaa
n pajak daerah. Rencananya, Bank DKI juga akan membuka layanan serupa untuk menerima setoran pembayaran pajak dari warga yang hendak mengajukan pembayaran PBB P2," kata Andri Kunarso, Kepala UPPD Taman Sari, Kamis (3/3).Ia mengatakan, pihaknya juga telah mensosialisasikan Pergub Nomor 134 Tahun 2015 terkait pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda administrasi PBB-P2 periode 1993 hingga 2012. Sosialisasi berupa pemasangan spanduk di kantor kelurahan maupun kecamatan, jalan dan melalui lurah, dan Ketua RT/RW.
"Hingga saat ini, piutang PBB P2 periode tahun 1993 hingga 2012 yang belom disetorkan ke kas daerah kurang lebih Rp 20 miliar dengan jumlah 67.914 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)," tandasnya.