Rabu, 24 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 8800
(Foto: Yopie Oscar)
Layanan jasa arsitek gratis yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditingkatkan. Dari yang tadinya hanya untuk pemilik lahan maksimal 100 meter persegi, ditingkatkan menjadi 200 meter persegi.
Arsitek tersebut bisa diminta oleh masyarakat untuk melengkapi berkas pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ada yang luasnya lebih dari 100 meter sedikit, makanya semenjak diberlakukan hanya sekitar 40 izin saja yang berhasil dikeluarkan," ujar Edi Junaedi Harahap, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Rabu (24/2).
Hal ini menurutnya sangat kurang signifikan. Terlebih pemerintah sudah menyiapkan 12 supervisor dan 25 orang tenaga ahli. Sehingga setelah evaluasi dilakukan, diputuskan layanan tersebut juga diperbolehkan bagi warga yang lahannya dibawah 200 meter.
"Masyarakat silakan ajukan pendaftarannya di PTSP terdekat, nanti akan diurus oleh petugas hingga selesainya," katanya.
Namun menurutnya izin tersebut hanya berlaku bagi rumah yang berada diperkampungan saja. Sedangkan bagi yang rumahnya berada di real estate atau cluster tidak dapat mendapatkan layanan gratis tersebut.
"Kan ada juga perumahan luas tanahnya 150 meter tapi sudah bentuk cluster. Kalau itu tidak termasuk dapat layanan ini, karena secara harga juga sudah berbeda," tandasnya.