Selasa, 12 Januari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 11223
(Foto: Yopie Oscar)
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) meluncurkan tiga layanan baru. Dengan adanya layanan baru ini diharapkan bisa lebih mempermudah masyarakat.
"Tiga layanan ini merupakan hadiah tahun baru dari BPTSP," ujar Edi Junaedi Harahap, Kepala BPTSP DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/1).
Tiga layanan baru tersebut yakni Antar Jemput Izin Bermotor (A
JIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) online, dan jasa arsitek gratis.Untuk layanan AJIB, warga yang akan mengurus perizinan tidak perlu lagi mendatangi kantor BPTSP. Pihaknya menyediakan sebanyak 200 petugas untuk menjemput dokumen. Warga tinggal menghubungi call centre 164 untuk mendapatkan layanan tersebut. "AJIB merupakan inovasi layanan warga pertama di dunia," ucapnya.
Menurut Edi, saat ini baru ada enam izin yang bisa dilayani melalui AJIB. Keenamnya yakni perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pengesahan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Angka Pengenal Impor (API), izin penelitian, dan legalisir Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
Ke depan izin yang bisa dilayani mencapai 16 jenis. Namun dilakukan secara bertahap. Sepuluh izin lainnya yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dan surat rekomendasi pemasukan/pengeluaran produk hewan.
Kemudian surat rekomendasi pemasukan/pengeluaran hewan kesayangan, surat rekomendasi impor produk hewan, surat rekomendasi impor pakan hewan, surat rekomendasi impor dan distributor obat hewan, surat rekomendasi pemasukan hasil perikanan serta nomor kontrol veteriner (NKV).
Peluncuran layanan ini bertepatan dengan satu tahun usia BPTSP. Selama satu tahun ini, BPTSP telah menerbitkan 4.138.021 pelayanan perizinan dan non perizinan.