Jumat, 19 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 4937
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperbolehkan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk melakukan uji kir. Hal ini untuk menghindari adanya permainan dalam uji kir oleh oknum petugas.
"Saya sudah kirim surat ke Menteri Perhubungan dan sudah disetujui ATPM boleh buka kir," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/2).
Nantinya, ATPM dikenakan pajak atas usaha kir yang dijalankan. Uji kir yang dilakukan oleh ATPM dinilai tepat untuk menghindari adanya permainan dengan oknum petugas.
Basuki menjelaskan, selama ini, banyak angkutan umum yang memalsukan buku kir. Bahkan beberapa kendaraan yang tidak lolos kir melakukan permainan.
"Sekarang angkutan umum suka nipu. Dia nipunya ambil spare part orang supaya kirnya lolos. Begitu keluar kirnya, dicopot lagi spare part-nya. Di lapangan speedometer ngga ada lagi. Lebih baik kami atasi," ujarnya.
Basuki juga memperbolehkan perusahaan taksi untuk membuka kir. Sehingga uji kir tidak terpusat dilakukan oleh pemerintah saja.
"Saya sudah keluarkan peraturan juga bagi perusahaan taksi itu boleh kir sendiri di perusahaannya. Kami ngawasin," tandasnya.