Kamis, 11 Februari 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 3247
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan targetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016 senilai Rp 2.304.854.000.000.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, target penerimaan terdiri dari pokok pajak sebesar Rp 2.211.260.000.000 dan Rp 93.594.000.000 dari tunggakan pajak.
Ia juga mengatakan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menyampaikan SPPT PBB-P2 untuk segera menuntaskan kewajibannya sebelum jatuh tempo, yaitu 28 Agustus 2016.
"Untuk para pegawai DKI, saya imbau untuk segera ke Bank DKI begitu SPPT diterima, atau dipotong dari Tunjangan Kinerja Daerah," kata Tri, Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Ia juga menegaskan, Pemprov DKI telah membuat kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan kepada rumah dengan luas kurang dari 100 meter persegi, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun milik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 mili
ar.